Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Syarat sahnya jual beli tanah merupakan hal esensial yang wajib diketahui apabila Anda hendak melakukan transaksi jual beli tanah. https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-online/