Mengurus proses balik nama lewat PPAT memang lebih mudah dibanding mengurusnya secara mandiri. Jika memutuskan untuk mengurus lewat PPAT, sebelum membuat permohonan ke BPN, ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan, yakni: Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Septian Nugraha https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/